Post

PH Tersangka Minta Polresta Terbitkan SP3

Versi Kejari Kasus Pilwali Delik Umum PH Tersangka Minta Polresta Terbitkan SP3PALU - Andie H Makkasau SH, selaku penasehat hukum ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Palu serta Kadis Randukcasnaker Drs Andiwan P Bethalembah, tersangka dalam kasus hilangnya hak pilih Drs Sunaryo pada pemilihan walikota (pilwali) 1 Agustus lalu, meminta agar Polresta menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut sesuai ketentuan pasal 7 huruf (i) KUHAP.
Permintaan itu diungkap Makkasau menyusul pencabutan pengaduan yang dilakukan oleh Sunaryo sebagai pelapor dengan register laporan polisi No. Pol LP-01/VII/2005/Rsta Palu, tanggal 1 Agustus 2005. Surat pencabutan pengaduan oleh Sunaryo yang dikirimkan ke Kapolresta pada tanggal 3 Oktober 2005 juga ditembuskan kepada masing-masing tersangka.
Menurut Makkasau laporan yang diteruskan oleh panitia pengawas (Panwas) Kota Palu dan kemudian diproses Polresta Palu selaku penyidik dengan tuduhan melanggar pasal 115 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 bersifat delik aduan absolut sebagaimana tercermin dalam uraian pasal tersebut sehingga tindakan mengadukan merupakan suatu prasyarat dan hak seorang pelapor. Dengan demikian, ketika pengaduannya dicabut, maka fatsun hukum menghendaki tindakan penyidikan dan atau penuntutan haruslah dihentikan. Karena proses hukum telah kehilangan akar atau alas hak untuk dilanjutkan.
"Oleh karena itu pula kewenangan penyidikan dan atau penuntutan dalam suatu proses pro justitia kehilangan hak pula dan fatsunnya harus dihentikan," tandas Makkasau dalam suratnya yang dikirim ke redaksi. Meski ada permintaan penerbitan SP3 tapi penyidik Polresta sendiri tetap melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka ke Kejari Palu pada Rabu (5/10).
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Sahrul Alam SH yang dikonfirmasi kemarin (11/10) mengatakan, kasusnya akan tetap ditindaklanjuti karena perkara ini bukan delik aduan tapi delik umum. Munculnya kesimpulan kasus itu adalah delik umum setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) membahas soal pasal yang dituduhkan kepada para tersangka. "Para tersangka ini dijerat dengan pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Nah dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan yang menyatakan perkara pilwali bisa dicabut sewaktu-waktu," kata Sahrul.
Olehnya itu tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini mengambil kesimpulan kasusnya hilangnya hak suara seorang warga dalam pilwali masuk dalam delik umum sehingga harus terus diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi, kata Sahrul, setelah mempelajari berkas pilwali itu tim JPU sudah melihat adanya perbuatan pidana yang dilakukan para pelaku yaitu secara sengaja menghilangkan hak suara seorang warga. "Saya sendiri tidak mengerti kenapa pak Sunaryo tiba-tiba mencabut laporan, padahal dia telah kehilangan suara pada pemilu lalu," tukasnya.
Sahrul bahkan menandaskan tim JPU akan mengupayakan agar berkas perkara ini lengkap sehingga bisa dilanjutkan sampai ke pengadilan. "Dari penelitian yang kami lakukan kami memang menyimpulkan berkas pilwali ini belum sempurna atau P 18 dan masih ada yang perlu ditambahkan oleh penyidik Polresta untuk menguatkan tuduhan keterlibatan para pelaku dalam kasus yang disangkakan," terangnya. Olehnya itu Selasa kemarin, Kejari Palu telah mengembalikan berkas tersebut kepada Polresta Palu untuk diperbaiki